"Kita mengatakan yang tidak benar harus diluruskan," kata Ical di kediamannya Jl Mangunsarkoro No 42, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Dugaan tim angket DPRD adalah APBD DKI 2015 yang diserahkan Ahok ke Kemendagri untuk dievaluasi merupakan APBD yang bukan hasil pembahasan dengan dewan. Bila benar itu terjadi, maka itu tentu tak baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APBD DKI 2015 seharusnya merupakan hasil pembahasan antara pihak eksekutif pimpinan Ahok dengan pihak legislatif yakni DPRD DKI. Ahok tidak dibenarkan membuat APBD versi eksekutifnya sendiri.
"Maka Gubernur dalam menyampaikan ke Kemendagri harus berdasar putusan itu (antara legislatif dengan eksekutif), nggak boleh ada keputusan baru," kata Ical.
Namun apakah Golkar kubu Munas Bali ini menginginkan penggunaan hak angket berujung pada pemakzulan alias pelengseran Ahok dari kursi DKI 1?
"Nggak tahu, itu semua urusannya Golkar Jakarta saja lah," jawab Ical.
(dnu/rvk)











































