"Kalau mereka (DPRD DKI) menolak Perda, maka angket berjalan. Itu (penggunaan hak angket) hak konstitusi," kata Ical kepada detikcom di kediamannya, Jl Mangunsarkoro No 42, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Ketua Umum Golkar versi Munas Bali ini menyatakan Golkar mendukung penggunaan hak angket terhadap Ahok. Hak angket tersebut memang menyelidiki keaslian dari APBD DKI 2015 yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan kemudian dievaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logikanya, bila Perda APBD 2015 disetujui DPRD maka sama saja DPRD mengakui keaslian APBD 2015 yang diduga tim angket sebagai bukan hasil pembahasan dengan dewan itu, dengan kata lain selesai sudah penelisikan keaslian APBD 2015 itu. Namun kini APBD 2015 telah ditolak DPRD untuk dibahas.
Hanya saja, belum ada kepastian hingga berita ini diturunkan, apakah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sudah menyetujui hasil Rapat Pimpinan Gabungan DPRD yang digelar tanpa kehadirannya itu. Bila Prasetyo setuju hasil rapat itu dan menyerahkan ke Kemendagri, selesai sudah harapan terhadap penggunaan APBD 2015.
"Oh sudah begitu (APBD 2015 ditolak DPRD)? Kalau itu keptusan bersama mereka, ya kita hormati saja," tanggap Ical.
(dnu/rvk)











































