Ini Dia Peran 5 Orang Terduga ISIS yang Ditangkap Polisi

Ini Dia Peran 5 Orang Terduga ISIS yang Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 22 Mar 2015 20:27 WIB
Ini Dia Peran 5 Orang Terduga ISIS yang Ditangkap Polisi
Jakarta - Tim gabungan Satgas Khusus Anti Teror, Densus 88 Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 5 orang terkait ISIS yang ditangkap di 4 lokasi terpisah. Dalam kegiatan ISIS ini, kelima tersangka memiliki perannya masing-masing.

Kelima tersangka yaitu M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Engkos Koswara alias Jack, Mochamad Amin Mude dan Furqon. Mereka ditangkap di 4 lokasi yakni Petukangan, Jaksel; Tambun, Bekasi; Pamulang, Tangsel dan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (20/3) kemarin.

"Fachri ini dia keterlibatannya sebagai pelaksana dalam pembinaan dan perekrutan ISIS untuk berangkat ke Iraq dan Suriah baik secara langsung maupun melalui internet,l kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Herry, Fachri juga adalah orang yang mengupload video anak-anak yang latihan ISIS melalui website www.alumstaqbal.net.

Sementara tersangka Aprianul alias Mul berperan memfasilitasi fan mendanai para WNI yang akan berangkat ke Suriah dan Iraq dan juga selama mereka tinggal di dua negara tersebut.

"Tersangka Amin Mude ini berperan sebagai pendana dan memfasilitasi mereka yang mau ke Suriah dan Iraq. Amin Mude sudah 3 kali memberangkatkan WNI ke Suriah," ujarnya.

Sementara Engkos Koswara, juga berperan sebagai pendana dan fasilitator. "Dia diduga calo tiket," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Furqon merupakan pelaksana pembinaan, pengarahan dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah.

"Mereka juga menyalurkan dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah, termasuk mengurus dokumen paspor 16 WNI asal Makassar yang hendak ke Suriah," jelasnya.

Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 135 KUHP, Pasal 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Undang-Undang Terorisme.

(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads