Andaikan saja DPRD DKI menyetujui penerbitan Peraturan Daerah tentang APBD 2015, maka itu sama saja mereka mengakui keabsahan draf APBD yang diserahkan Ahok ke Kementerian Dalam Negeri. Padahal draf APBD itulah yang Tim Angket DPRD tengarai sebagai draft APBD yang bukan hasil pembahasan dengan dewan alias draft palsu.
Akan tetapi apabila DPRD menolak penerbitan Perda, maka Ahok harus menerbitkan Pergub untuk memakai APBD tahun lalu, 2014. Bila Pergub penggunaan APBD 2014 diterbitkan, maka tim angket masih punya alasan menengarai bahwa APBD 2015 yang diserahkan Ahok adalah APBD palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga menyindir alasan DPRD DKI yang terus menolak untuk membahas RAPBD 2015 yang sudah dievaluasi oleh Kemendagri. Menurut Ahok alasan-alasan dari DPRD itu tidak dapat diterima.
"Pertama minta soft copy, datang soft copy minta hard copy, datang hard copy minta soft copy lagi. Akhirnya dia bilang mana bisa periksa waktunya tinggal beberapa jam. Jadi, niatnya Lulung, Taufik, Pak Ferial mungkin berita supaya tidak ada Perda. Kalau ada Perda, hak angket jadi nggak ada guna. Makanya karena gengsi, dia bikin jadi Pergub," ujar Ahok.
Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah membantah pertimbangan pengguliran hak angket menjadi alasan yang melatarbelakangi sikap mendukung penggunaan APBD 2014 dari DPRD. "Bukan soal angket," tepis Maman di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Meski membantah keberlangsungan hak angket menjadi pertimbangan sikap untuk mendukung penggunaan APBD 2014, namun Maman menyatakan DPRD DKI tak mau ikut kena masalah bila APBD 2015 digunakan DKI. Karena, itu tadi, APBD 2015 ditengarai DPRD sebagai APBD palsu.
"Kalau kita ikut mendukung Perda, maka bisa-bisa kita ikut bertanggung-jawab terhadap penggunaan APBD 2015, padahal APBD itu bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Bagaimana mungkin saya ikut bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak kita lakukan? Kan kita nggak ikut-ikut," kata Maman
(fjr/fjr)











































