Dalam pertemuan ini ICW diwakili oleh Aradila Caesar dan Emerson Yuntho serta diterima oleh Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar. Dalam pertemuan tersebut disampaikan tentang rendahnya vonis untuk koruptor sepanjang tahun 2014. Dari 479 terdakwa, sebanyak 372 terdakwa (77,6 %) divonis dibawah 4 tahun. Sedangkan rerata vonis untuk koruptor adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
"Selain vonis penjara ditemukan pula denda untuk koruptor juga sangat ringan. Sedikitnya 268 terdakwa hanya dijatuhi denda rentang >Rp. 25 Juta β Rp. 50 Juta," ujar Emerson di Jakarta, Minggu (22/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik dari sisi jumlah hukuman penjara, denda dan uang pengganti sebagai upaya pemberian efek jera dan mencegah koruptor mendapatkan diskon terlalu besar melalui remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Emerson.
Atas temuan tersebut, kata Emerson, Artidjo menyatakan akan mempelajari dan mendiskusikannya di Kamar Pidana Khusus MA.
(fjr/fjr)










































