Temui MA, ICW Minta Vonis dan Denda untuk Terdakwa Korupsi Diperberat

Temui MA, ICW Minta Vonis dan Denda untuk Terdakwa Korupsi Diperberat

- detikNews
Minggu, 22 Mar 2015 05:46 WIB
Temui MA, ICW Minta Vonis dan Denda untuk Terdakwa Korupsi Diperberat
Jakarta - Pada Jumat kemarin, perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan hasil pemantauan tentang perkara korupsi yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan selama tahun 2014. ICW meminta agar besaran vonis, denda serta uang pengganti untuk terdakwa korupsi diperberat.

Dalam pertemuan ini ICW diwakili oleh Aradila Caesar dan Emerson Yuntho serta diterima oleh Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar. Dalam pertemuan tersebut disampaikan tentang rendahnya vonis untuk koruptor sepanjang tahun 2014. Dari 479 terdakwa, sebanyak 372 terdakwa (77,6 %) divonis dibawah 4 tahun. Sedangkan rerata vonis untuk koruptor adalah 2 tahun 8 bulan penjara.

"Selain vonis penjara ditemukan pula denda untuk koruptor juga sangat ringan. Sedikitnya 268 terdakwa hanya dijatuhi denda rentang >Rp. 25 Juta – Rp. 50 Juta," ujar Emerson di Jakarta, Minggu (22/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang ringan untuk koruptor di tahun 2014 itu, kata Emerson, sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat dan juga mengirangi efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, ICW mendesak Mahkamah Agung untuk mendorong hakim-hakim disemua tingkatan menjatuhkan vonis yang berat untuk koruptor.

"Baik dari sisi jumlah hukuman penjara, denda dan uang pengganti sebagai upaya pemberian efek jera dan mencegah koruptor mendapatkan diskon terlalu besar melalui remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Emerson.

Atas temuan tersebut, kata Emerson, Artidjo menyatakan akan mempelajari dan mendiskusikannya di Kamar Pidana Khusus MA.



(fjr/fjr)


Berita Terkait