Irjen (Purn) Farouk Soroti Kinerja Polri Tangani Kasus AS, BW dan Denny

Irjen (Purn) Farouk Soroti Kinerja Polri Tangani Kasus AS, BW dan Denny

- detikNews
Minggu, 22 Mar 2015 02:28 WIB
Irjen (Purn) Farouk Soroti Kinerja Polri Tangani Kasus AS, BW dan Denny
Bukittinggi, - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyoroti kinerja Polri menangani perkara pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana. Jenderal Purnawirawan Polri ini berharap penyidik bekerja profesional.

Farouk mengaku heran dengan dua pernyataan berbeda yang diungkapkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Bila Badrodin menyebut kasus AS dan BW ditunda, Komjen Buwas malah memastikan penanganan perkara kedua pimpinan KPK yang dinonaktifkan itu terus berjalan sama seperti kasus Denny Indrayana dan Tempo.

"Saya sendiri jadi bingung. Saya pernah sharing dengan KPK dan Polri, Wakapolri mengatakan cukup solid, saya harapkan soliditas tetap terjamin. Tapi kita kembalikan ke penilaian publik. Mekanisme kontrol penegakan hukum itu check and balance melalui praperadilan, kedua antar instansi penegak hukum," kata Farouk di Bukittinggi, Sabtu (21/3/2015) malam.

Menurutnya, penyidik wajib memiliki moral dan kredibilitas ketika menangani perkara. Jangan sampai perkara dipaksakan tanpa alat bukti yang cukup.

"Penyidik manapun harus punya moral. Artinya kalau dia ingin menyatakan seseorang menjadi tersangka dan memprosesnya, itu haknya dia. Tapi nanti bagaimana kalau apa yang dilakukan (disangkakan) ternyata tidak terbukti. Kalau tidak terbukti, negara harus menjamin orang itu harus direhabilitasi," sambungnya.

Begitu pun untuk kasus Denny Indrayana yang tengah dibidik dalam kasus payment gateway atau pembayaran elektronik paspor. Penyidik harus memastikan penanganan perkara dilakukan dengan dasar hukum yang kuat.

"Pak Denny saya tahu orangnya sangat idealis, tapi kalau memang ditemukan (kesalahan) mungkin saja ada sesuatu pendayagunaan sumber dana untuk suatu kepentingan lembaga. Nah kalau begini kan harus dipastikan dulu penyidik itu. Pelanggaran hukum itu hrs memenuhi dua unsur, jadi ada perbuatan dan ada niat," katanya.

Proses penyidikan kata dia tidak boleh hanya didasari penilaian subyektif mengenai niat melakukan kejahatan (mens rea). "Mens rea itu subyektif, saya harap mudah-mudahan saja, Denny yang saya tahu orangnya cukup idealis itu tidak terkena pada klasifikasi hukum formal. Tidak sekadar perbuatan menyimpang, penyidik harus memastikan bahwa dia menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain itu harus dibuktikan," tegas Farouk.

Abraham Samad menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan kasus 'Rumah Kaca'.Samad dilaporkan karena adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis.

Sedangkan BW dijerat sangkaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan di MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

(fdn/fjr)


Berita Terkait