"Menurut saya kita ini kan masih demokrasi yang transisi, persoalan korupsi itu kan masih menjadi hal yang luar biasa di kita. Untuk sekarang menurut saya agar tidak menimbulkan kontroversi, nggak perlu dululah dilakukan (revisi) itu karena timingnya nggak tepat," kata Irman di Padang Pariaman, Sumbar, Sabtu (21/3/2015).
Rencana revisi aturan remisi bagi Irman malah menimbulkan kontroversi. Sebab dikhawatirkan revisi malah berujung pada mudahnya koruptor mendapatkan potongan masa hukuman pidana. "Nanti seolah-olah kalau remisi, nanti berikan angin lagi untuk para koruptor. Suasananya itu masih belum kondusif. Menurut saya nggak perlu dulu," tegas Irman yang sudah dua periode menjadi Ketua DPD ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan usulan revisi PP remisi juga dinyakan Jaksa Agung M Prasetyo. "PP 99/2012 sudah diterapkan dengan baik, sudah cukup itu," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (20/3).
Narapidana menurut dia memang memiliki hak mendapatkan potongan masa hukuman pidana. Tapi tentu potongan berupa remisi ini diberikan bila narapidana memenuhi syarat yang sudah diatur dalam PP.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan rencana revisi PP 99/2012. PP tersebut dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
Namun rencana ini mendapat penolakan. Ada yang menduga revisi dimaksudkan untuk mempermudah pemberian remisi bagi koruptor, meski Yasonna membantah ada niatan obral remisi.
(fdn/fjr)











































