"Saya kira kalau kubu kalah selalu tidak puas dan lalu menggugat wajar. Tapi harus ada dosis yang tepat. Kalau berlebihan hanya kepanikan, ketidakdewasaan dalam politik," ujar pengamat dari Populi Center, Nico Harjanto di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Dia mengingatkan upaya Ical dan kawan-kawan ini justru berbuntut panjang yang merugikan Golkar. Misalnya, ada upaya kasasi pengadilan lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di sisi lain, upaya gugatan hukum ini belum berpengaruh terhadap kubu Agung Laksono yang sudah memiliki legitimasi dari pemerintah.
"Yang kalah itu kan hanya untuk melihat apakah masih ada peluang mengambil alih Golkar," ujarnya.
Lantas, adakah peluang islah dari dua pihak yang berseteru ini? Ia mengisyaratkan bakal sulit berdamai jika pihak yang kalah tidak legowo.
"Saya kira peluang islah ada kalau kubu yang kalah atau tidak diakui pemerintah bisa lapang dada," sebutnya.
Seperti diketahui, pasca Mahkamah Partai memutuskan hasil yang mengisyaratkan 'kemenangan' Agung Cs, pihak Ical mencabut kasasi namun melayangkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian, selang berapa lama Menkum HAM Yasonna memberikan keterangan mengakui kepengurusan Agung, pihak Ical justru mencabut gugatan di PN Jakbar. Tapi, mereka malah mendaftarkan gugatan baru di PN Jakarta Utara.
Perjuangan Ical Cs tak hanya di PN Jakut. Sebelumnya, mereka melaporkan Agung Laksono dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dokumen palsu. Selain itu, lewat perwakilan kuasa hukumnya, pihak mereka juga melaporkan Menkum HAM Yasonna ke KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
(hat/kha)











































