Peneliti ICW, Firdaus mengatakan, selama ditangani oleh Polda Metro Jaya, kasus ini hanya sebatas pemeriksaan saksi. Firdaus pun mempertanyakan kendala tersebut.
"Memang kalau dilihat tiga minggu yang lalu Polda Metro Jaya mengisyaratkan ada penetapan tersangka, cuma sampai sekarang itu tidak muncul, padahal saksi yang dipanggil sudah cukup banyak. Seharusnya sudah ada perkembangan, karena penyidikan sudah lama. Itu juga yang menjadi pertanyaan, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri. Saya tidak tahu apakah benturan kepentingan unsur pemerintah daerah, sehingga Polda Metro harus melepaskan kasus ini ke Bareskrim," ujar Firdaus saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (21/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UPS ini kan disinyalir ada kepentingan di sisi oknum parpol, DPRD, pebisnis dan segala macam. Mudah-mudahan pertanyaan itu terjawab," katanya.
"Memang kalau dilihat, kasus UPS ini muncul di APBDP 2014, muncul setelah pembahasan eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya tentu ini melibatkan kepentingan politik atau anggota DPRD. Mau tidak mau dalam proses penyelidikan dilihat keterlibatan oknum anggota DPRD dan oknum parpol," tambahnya.
(jor/kha)











































