Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil keputusan sampai dengan pukul 00.01 WIB. Namun pihaknya berharap sampai dengan hari Senin (23/3) subuh sudah ada keputusan yang jelas.
"Ini kan Sabtu-Mingu libur harusnya malam ini tapi karena terbentur Sabtu-Minggu, (jadi) Senin 23 Maret sesuai ketentuan Pasal 114 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus segera disampaikan keputusan pimpinan DPRD apakah ada keputusan pimpinan DPRD yang dapat menjadi landasan dan dasar hukum gubernur menetapkan perda. Jadi harus ada keputusan puimpinan DPRD sebagai landasan dan dasar hukum bagi dikeluarkannya perda. Artinya, finalisasi pembahasan hari ini harus menghasilkan keputusan pimpinan DPRD, dengan itu kemudian menjadi landasan dan dasar hukum perda," ujar Donny saat dihubungi detikcom, Jumat (20/3/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak terdapat keputusan pimpinan DPRD, maka Mendagri menggagap deadlock. Dengan dibuktikan tidak adanya keputusan pimpinan DPRD, Mendagri berwenang memakai Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk memberlakukan pagu anggaran APBD 2014 dan dengan itu mendagri menerbitkan radiogram yang intinya memerintahkan kepada gubernur untuk menyiapakan rancangan pergub kemudian dievaluiasi dan disahkan kemendagri," jelasnya.
"Waktunya tetap sampai pukul 00.00 malam ini, tapi karena terbentur Sabtu-Minggu maka ditunggu tepat pukul 00.01 WIB memasuki 23 Maret. Kita tidak ada perpanjangan waktu, tetap hari ini tapi karena terbentur Sabtu-Minggu hari kerja itu kan dihitung," tutup Donny.
Sebagaimana diketahui, PKS menyatakan Pimpinan Banggar perlu berkonsultasi dulu dengan Kemendagri. Barangkali ada tambahan waktu yang semula dibatasi Kemendagri hanya sampai pukul 00.00 WIB bagi DPRD untuk membahas APBD 2015 ini.
"Apabila dimungkinkan ada limit waktu tambahan, pimpinan bisa berkonsultasi kepada Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri lebih dulu untuk mendapatkan opini, sampai kita cepat-cepat memutuskan, kita pakai Pergub atau tidak," kata Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin dalam rapat Banggar di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hari ini.
(aws/jor)











































