"SK sudah diterima dari pukul 14.00 WIB," kata wakil ketua umum Golkar Yorrys Raweyai kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).
Yorrys mengatakan, SK tersebut diterima oleh Agung Laksono setelah melengkapi sejumlah persyaratan seperti akta notaris hingga kepengurusan yang mengakomodir hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya SK kepengurusan dari Menkum HAM tersebut, maka kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sah sebagai pengurus DPP Golkar. Meski, SK tersebut secara hukum masih bisa digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
(iqb/jor)











































