Sah! Agung Laksono Cs Terima SK Pengesahan dari Menkum HAM

Sah! Agung Laksono Cs Terima SK Pengesahan dari Menkum HAM

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 22:21 WIB
Sah! Agung Laksono Cs Terima SK Pengesahan dari Menkum HAM
Foto: DPP Agung Laksono (Agung/detikFoto)
Jakarta - Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar yang diajukan oleh Agung Laksono Cs sebagai hasil Munas Ancol, telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. SK sudah diterima Agung Laksono siang tadi.

"SK sudah diterima dari pukul 14.00 WIB," kata wakil ketua umum Golkar Yorrys Raweyai kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).

Yorrys mengatakan, SK tersebut diterima oleh Agung Laksono setelah melengkapi sejumlah persyaratan seperti akta notaris hingga kepengurusan yang mengakomodir hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dari pukul 14.00 WIB, sudah difoto copy, dibagikan," tegasnya.

Dengan terbitnya SK kepengurusan dari Menkum HAM tersebut, maka kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sah sebagai pengurus DPP Golkar. Meski, SK tersebut secara hukum masih bisa digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).


(iqb/jor)


Berita Terkait