"Dipindahkan sekitar pukul 20.00 WIB ke Rutan KPK," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).
Sedianya Sutan diperiksa tadi pagi tapi menolak sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum menyambanginya ke Rutan Salemba. βBaik Sutan maupun kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara pelimpahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengaku satu tim dengan Razman Arif Nasution. Namun pada Rabu (18/3), Razman ditangkap oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penganiayaan. Razman dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 3 bulan.
Sutan sendiri memang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Sutan telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2015. Saat mengajukan praperadilan, Sutan diwakili kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
(dha/jor)











































