"Khusus jalan Narogong itu sebenarnya kewenangan gubernur, kita sudah berkirim surat sebanyak 3 kali tetapi belum direspon," ujar Rahmat Efendi disela-sela waktu kerjanya, Kamis (19/3/2015).
Efendi menjelaskan berdasarkan kewenangan, jalan yang rusak itu merupakan tanggung jawab Pemprov Jawa Barat. Rusaknya jalan tersebut mencapai 20 km, terhitung dari kawasan Rawa Lembu hingga Cilengsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilayangkan Warga Bekasi, setelah salah satu keluarganya tewas akibat kecelakaan sepeda motor di jalan tersebut.
(edo/jor)










































