Ini karena Banggar DPRD DKI belum juga menerima dokumen APBD 2015 dari pihak Pemrov DKI hingga pukul 20.00 WIB. Padahal, dinyatakan DPRD DKI, Sekretaris Daerah Pemprov DKI menjanjikan pengiriman dokumen APBD 2015 diterima pukul 19.00 WIB.
"Kita dijanjikan jam 19.00 WIB untuk mendapatkan dokumen. Sampai sekarang, pukul 20.00 WIB, dokumen belum juga kami terima. Maka Banggar tak lagi bisa membahasnya," kata Wakil Ketua Banggar DPRD yang juga Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kepastiannya tinggal tunggu pukul 00.00 WIB," kata Taufik soal kepastian tak disetujuinya Perda tentang APBD 2015.
Batas waktu maksimal persetujuan DPRD terhadap Perda itu memang hingga pergantian tanggal 20 Maret menjadi tanggal 21 Maret nanti, alias pukul 00.00 WIB nanti. Namun Banggar DPRD menyatakan tak mungin lagi membahas APBD dengan waktu yang semakin mepet.
"Tak mungkin anggota Banggar bisa membahasnya lagi, sekalipun dokumen itu datang sekarang," kata anggota Banggar dari Gerindra Prabowo Soenirman di samping Taufik.
(dnu/jor)











































