Perkaranya Dilimpahkan ke Penuntutan, Sutan Bhatoegana Melawan

Perkaranya Dilimpahkan ke Penuntutan, Sutan Bhatoegana Melawan

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 19:57 WIB
Perkaranya Dilimpahkan ke Penuntutan, Sutan Bhatoegana Melawan
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memanggil Sutan Bhatoegana hari ini terkait kasus ‎penetapan APBNP 2013 dengan Komisi VII DPR. Namun Sutan menolak hadir.

"Yang bersangkutan menolak hadir, sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum mendatangi ke Rutan Salemba," ucap Kabag Pemberitaan KPK ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).

Penyidik dan jaksa penuntut umum kemudian menemui Sutan yang didampingi kuasa hukumnya. Namun Sutan menolak menandatangani pelimpahan ke penuntutan tersebut. Namun hal itu tidak menghalangi tugas jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga penyidik membuatkan berita acara penolakan penandatanganan. Per hari ini kewenanganan jaksa penuntut umum memperpanjang penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Priharsa.

Sutan sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Sutan telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2015. Saat mengajukan praperadilan, Sutan diwakili kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

Namun pada Rabu (18/3), Razman ditangkap oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penganiayaan. Razman dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 3 bulan.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads