"Yang bersangkutan menolak hadir, sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum mendatangi ke Rutan Salemba," ucap Kabag Pemberitaan KPK ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).
Penyidik dan jaksa penuntut umum kemudian menemui Sutan yang didampingi kuasa hukumnya. Namun Sutan menolak menandatangani pelimpahan ke penuntutan tersebut. Namun hal itu tidak menghalangi tugas jaksa.
"Sehingga penyidik membuatkan berita acara penolakan penandatanganan. Per hari ini kewenanganan jaksa penuntut umum memperpanjang penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Priharsa.
Sutan sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Sutan telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2015. Saat mengajukan praperadilan, Sutan diwakili kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Namun pada Rabu (18/3), Razman ditangkap oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penganiayaan. Razman dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 3 bulan.
(dha/mad)











































