"(WNI bergabung ISIS) ini bukan persoalan mudah. Tapi harus diatur, Kalau ada WNI yang melakukan pekerjaan yang diduga teroris di negara lain harus kita atur. Kita akan buat payung hukumnnya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (20/3/2015).
Soal 16 WNI ini, ia membenarkan adanya usulan untuk mencabut kewarganegaraan mereka karena diduga akan bergabung dengan ISIS. Namun, hal ini tidak mudah karena ke 16 orang tersebut akan dideportasi oleh pemerintah Turki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan untuk WNI yang ikut ISIS bisa dilakukan dengan Perppu namun pemerintah masih mencari formula aturan yang tepat. "Mungkin bisa Perppu. Tapi ini masih mau dilihat. Belum sampai bentuknya (aturan)," pungkasnya.
(bil/rjo)