"Kalau secara UU ya ini kan bukan proses politik lagi, ini adalah proses administrasi di Banggar. Banggar pun baru bisa dihitung kalau (memenuhi kuorum) 50 persen," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
"Sebenarnya 13 orang hadir, Pak Ketua (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) tanda tangan ditambah 1 fraksi itu sesuai (ketentuan) isi undang-undang. Jadi 13 orang tambah ketua tanda tangan dengan 1 fraksi setuju saja, sudah ini jadi Perda," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang tergantung Pak Ketua. Pak Pras sih oke saja. Saya nggak tahu nih telpon dia belum (angkat)," sambung dia.
Menurut Ahok, proses penentuan nasib diterbitkannya Perda atau Pergub sebagai landasan APBD DKI berada di tangan legislatif saat ini. Namun dia menegaskan, masalah administrasi seperti ini jangan dicampuri urusannya dengan politik.
"UU mengatur (jika) sudah jadi Perda baruβ dilaporkan di Paripurna berikutnya. Jadi proses Perda ini tidak ada persetujuan politik sebetulnya. Ini hanya ada persetujuan administrasi," kata Ahok.
"Tapi kayaknya mereka mau bawa ke politik (melalui) Paripurna. Mana ada UU mengatur? Paripurna kan sudah selesai kemarin. Nanti baru dilaporin ke Paripurna berikutnya," pungkas mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
(aws/jor)










































