Baku Tembak dan Kejar-kejaran Saat BNN Ungkap 25 Kg Sabu di San Diego Hills

Baku Tembak dan Kejar-kejaran Saat BNN Ungkap 25 Kg Sabu di San Diego Hills

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 18:26 WIB
Jakarta - Menegangkan! Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat baku tembak saat berupaya mengungkap transaksi 25 kg sabu di komplek pemakaman elit San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, pengungkapan yang dilakukan sekitar 10-an penyidik BNN itu sabu ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Petugas mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan itu, AP (32) dan HU (42).

"Sempat terjadi baku tembak dalam upaya pengejaran tim BNN terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan atau pemilik barang, terjadi perlawanan yang serius dari pelaku yang mengemudikan mobil Jazz. Letusan senjata sempat terdengar saat kejar-kejaran terjadi di kawasan Karawang," kata Slamet saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menceritakan pengungkapan itu berawal dari penyelidikan tim BNN tentang sebuah transaksi mencurigakan di daerah Karawang. Petugas kemudian melakukan pengintaian. Pada Kamis, 19 Maret 2015, sekitar pukul 12.00 WIB.

AP mendapatkan perintah dari seseorang yaitu M, kini buron, untuk ke arah Pluit dan tidak lama kemudian diarahkan ke daerah Tanah Abang. "Di Tanah Abang, AP memindahkan koper dari sebuah mobil Nissan yang terparkir ke mobil Carry yang dia bawa," beber Slamet.

AP kemudian diperintah untuk menuju ke daerah Kamal. Berselang empat jam, AP mengemudikan mobil secara beriringan dengan dua mobil lainnya. Satu mobil Honda Jazz di depan, dan di belakang dikawal sebuah mobil Avanza. Ketiga mobil ini bergerak menuju Karawang.

Pada sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hill Karawang. Tersangka HU HU keluar dari mobil Jazz dan mendekati mobil AP untuk meminta koper. "Pada saat transaksi akan terjadi, tim BNN segera melakukan penyergapan. BNN berhasil mengamankan AP dan HU beserta barang bukti sabu 25 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah koper yang tersimpan di dalam mobil AP," kata Slamet.

Sedangkan para pelaku lainnya yang berada dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AP dan HU. Sedangkan, tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

(ahy/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads