Si Miskin dari Tulungagung: Dibui, Dilepaskan, Tak Diberi Ganti Rugi

Si Miskin dari Tulungagung: Dibui, Dilepaskan, Tak Diberi Ganti Rugi

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 18:14 WIB
Jakarta - Si miskin lagi-lagi harus mengalami derita hukum. Kali ini dialami buruh tani buta huruf dari Tulungagung, Jawa Timur, Jasmani (27). Dia jadi korban salah tangkap, dijebloskan ke bui, dilepaskan dan tidak diberi kompensasi apapun.

Kasus bermula saat warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kadungwaru, itu dituduh mencuri sebuah pompa air. Ia lalu dijebloskan ke penjara dan diproses ke pengadilan. Hingga akhirnya majelis hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani pada 29 Maret 2011 tahun lalu. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2011.

Setelah itu, Jasmani dikeluarkan dari penjara setelah 134 hari meringkuk di dalam penjara. Tidak terima dengan tindakan aparat, Jasmani menggugat polisi dan jaksa dengan dibantu tetangganya. Ia menggugat kompensasi materiil sebesar Rp 70 ribu dikalikan 134 hari selama ia menghuni penjara. Kerugian materiil ini ditambah biaya lain sehingga total berjumlah Rp 20,1 juta. Adapun kerugian immateril sebesar Rp 500 juta karena nama baiknya tercemar dan malu atas perlakuan aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun apa daya, gugatan tersebut kandas. Pada 26 Juni 2012, PN Tulungagung menolak gugatan tersebut. Tidak terima, Jasmani lalu mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Tidak dapat menerima permohonan kasasi," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/3/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Ketiganya berketetapan bahwa berdasarkan Pasal 45A ayat 2 sub A UU MA menyatakan praperadilan tidak bisa dikasasi.

"Menghukum pemohon kasasi membayar Rp 2.500," putus majelis pada 26 September 2013 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads