"Kejawab ini yang pengin deadlock siapa. Di-setting deadlock. Masak hari gini hard copy belum dikasih," kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Lulung menyatakan tak masalah bila memang pihak Pemprov DKI kesulitan mengirim hard copy, boleh saja bila yang dikirimkan adalah soft copy APBD DKI 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mau membahas kalau rinciannya nggak dikasih. Anak buah kita sudah menunggu dari jam 15.00 WIB. Sudah, kita kesel, kita panggil Sekda. Katanya hard copy beres jam 19.00 WIB. Jam 23.00 WIB bisa dikasih, berarti satu jam saja DPRD disuruh evaluasi. Gimana?" protes Lulung.
Bila dokumen APBD DKI 2015 sudah diterima, maka Badan Anggaran DPRD DKI akan membahasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil pembahasan Banggar akan dimintai persetujuan DPRD lewat rapat pimpinan gabungan.
Seperti diketahui, bila pembahasan APBD DKI 2015 ini gagal di DPRD, maka Peraturan Daerah untuk menggunakan APBD 2015 tak akan terbit. Akibatnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan APBD tahun lalu.
(dnu/ndr)











































