Kirim Surat, KPK Berharap MA Minta PN Tolak Praperadilan Status Tersangka

Kirim Surat, KPK Berharap MA Minta PN Tolak Praperadilan Status Tersangka

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 17:22 WIB
Kirim Surat, KPK Berharap MA Minta PN Tolak Praperadilan Status Tersangka
Jakarta - Sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan, mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan. Agar tidak ada imbas yang meluas, KPK telah mengirim surat ke MA agar mengeluarkan SEMA mengantisipasi gelombang praperadilan.

"Mengenai surat itu saya berharap MA mengeluarkan surat edaran yang melarang ketua pengadilan negeri untuk menerima gugatan yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Harapannya itu," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ketika berkunjung ke redaksi detikcom, di Jl Warung Buncit Raya, Jaksel, Jumat (20/3/2015).

Gelombang praperadilan yang dihadapi KPK merebak setelah pada Januari lalu KPK dinyatakan kalah dalam praperadilan di PN Jaksel. Putusan hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Padahal dalam Pasal 77 KUHAP dinyatakan, status tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kami tetap menghormati pengadilan," ujar Ruki.

Beberapa waktu yang lalu plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi, mengatakan kecil harapan KPK untuk mendapatkan apa yang diinginkan itu. MA mengisyaratkan penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) terkait putusan praperadilan sulit dilakukan.

"Dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ujar Johan.

(fjr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini