"Mengenai surat itu saya berharap MA mengeluarkan surat edaran yang melarang ketua pengadilan negeri untuk menerima gugatan yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Harapannya itu," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ketika berkunjung ke redaksi detikcom, di Jl Warung Buncit Raya, Jaksel, Jumat (20/3/2015).
Gelombang praperadilan yang dihadapi KPK merebak setelah pada Januari lalu KPK dinyatakan kalah dalam praperadilan di PN Jaksel. Putusan hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Padahal dalam Pasal 77 KUHAP dinyatakan, status tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu yang lalu plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi, mengatakan kecil harapan KPK untuk mendapatkan apa yang diinginkan itu. MA mengisyaratkan penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) terkait putusan praperadilan sulit dilakukan.
"Dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ujar Johan.
(fjr/nrl)










































