Polda Metro: Taksiran Nilai Mark Up UPS Rp 3 M per Paket

Polda Metro: Taksiran Nilai Mark Up UPS Rp 3 M per Paket

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 17:25 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya mark up dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta. Dugaan sementara, nilai mark up dalam pengadaan untuk satu paket UPS itu mencapai Rp 3 miliar.

"Dari hasil penyidikan kami selama ini, baru perkiraan kasarnya saja. Taksiran kasar mark up-nya Rp 2-3 miliar per paket," ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ‎AKBP Ajie Indra kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).

Sementara Ajie menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 50 miliar lebih. "Perhitungan kerugian negara itu ya dari mark upnya itu," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk kepastian berapa nilai kerugian negara, pihak kepolisian‎ masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sampai saat ini hasilnya belum keluar.

Sebelumnya, Ajie mengatakan, dari 49 kali lelang terjadi 49 pelanggaran tindak pidana di dalamnya. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang dari awal hingga pemenangan lelang, dilakukan tidak prosedural.

Salah satunya adalah penyedia jasa, dalam hal ini adalah perusahaan yang mengikuti lelang. Ajie menyebutkan, dari 49 perusahaan yang memenangkan lelang UPS itu, tidak ada satu pun yang memebuhi kualifikasi.

Ajie mengatakan, perusahaan (yang menang tender) tersebut hanya dipinjam bendera saja. Di mana dari 49 perusahaan itu tidak ada yang punya kualifikasi serta tidak memenuhi syarat administrasi serta pengalaman perusahaan dalam tender tersebut.

"Termasuk tidak memenuhi syarat administrasi bidang pajaknya, sumber daya perusahaan tidak memiliki. Secara teknis kualifikasi di bidang dukungan ahli, mereka tidak memiliki bidangnya dalam pengadaan barang tersebut," tuturnya.

Sementara, menurut sumber kepolisian kepada detikcom menyebutkan, ada 5 orang yang meminjam bendera 49 perusahaan yang memenangkan tender tersebut. Perusahaan-perusahaan yang benderanya dipakai untuk mengikuti lelang itu mendapatkan komisi sebesarp Rp 54 juta.

(mei/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini