Sidang Nurdin Halid Meminta Kesaksian Adi Sasono

Sidang Nurdin Halid Meminta Kesaksian Adi Sasono

- detikNews
Senin, 07 Feb 2005 10:29 WIB
Jakarta - Sidang korupsi distribusi minyak goreng dengan terdakwa Nurdin Halid, Senin (7/2/2005) kembali dilanjutkan dengan acara memeriksa saksi. Kali ini sidang akan meminta keterangan mantan Menteri Koperasi dan UKM Adi Sasono.Adi Sasono tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, pukul 09.45 WIB. Sidang sendiri direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.15 WIB, sidang belum dimulai. Nurdin Halid juga belum tiba di pengadilan. Selain Adi, sidang juga akan meminta keterangan pengurus Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Dewi Motik Pramono. Dalam sidang minggu lalu, Dewi tidak menghadiri sidang. Menurut Jaksa Penuntut Umum Arnorld Angkow, hari ini Dewi telah menyatakan akan hadir. "Beliau sudah menyatakan bersedia," kata Arnorld.Dalam kasus korupsi itu, Nurdin didakwa melakukan korupsi Rp 169.710.699. 839, karena sebagai Ketua Umum KDI melarang penyetoran hasil penjualan minyak goreng KDI ke Bulog. Salah seorang direksi KDI, Joko Urip Santoso, dalam sidang sebelumnya menyatakan ada notulen 04 yang isinya Ketua Umum KDI memerintahkan direksi agar tidak menyetor hasil penjualan minyak goreng Bulog. Ketua Umum juga meminta agar sisa minyak goreng segera dijual dan hasilnya digunakan untuk modal kerja KDI.Namun Nurdin membantah memberikan perintah tersebut. Nurdin mengaku kebijakan itu merupakan kesepakatan bersama direksi dalam rapat. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads