Tim 9 Prihatin Kriminalisasi Terhadap KPK, Denny dan Tempo Jalan Terus

Tim 9 Prihatin Kriminalisasi Terhadap KPK, Denny dan Tempo Jalan Terus

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 16:51 WIB
Tim 9 Prihatin Kriminalisasi Terhadap KPK, Denny dan Tempo Jalan Terus
Jakarta - Bareskrim Polri akan terus mengusut kasus-kasus yang merupakan rentetan imbas dari perseteruan KPK dan Polri. Hal ini sangat disayangkan lantaran Presiden Jokowi telah meminta agar proses kriminalisasi dihentikan.

"Tidak hanya Denny ya. Saya menjadi prihati karena baik kasus AS, BW dan Adnan Pandu Praja yang saya tahu sudah jelas-jelas ada kesepakatan untuk tidak dilanjutkan, masih dilanjutkan," ujar anggota Tim 9, Imam Prasodjo, di sela aksi demo 'UI Bergerak' di kampus UI Salemba, Jakpus, Jumat (20/3/2015).

Tim 9 adalah tim konsultatif yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menengahi konflik KPK-Polri. Menurut Imam, langkah Bareskrim yang tetap mengusut kasus-kasus itu akan terus menimbulkan ketegangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan menjadi momok. Itu yang saya perhatiakan karena kalau alat negara kemudian merangsek terus dan mengancam kebebasan pers seperti Tempo itu mengancam freedom of speech. Kebebasan berbicara itu sendi-sendi demokrasi yang paling terancam, bukan hanya korupsi," ujar Imam.

"Isunya beralih dari awalnya gerakan antikorupsi sekarang menjadi demokrasi. Sekarang juga ada kemungkinan berkembang menjadi hak-hak asasi manusia. Kemarin Komnas HAM ada potensi karena disomasi," ujar Imam.

Denny Indrayana dibidik Bareskrim dalam kasus payment gateway, sewaktu pakar hukum tatanegara itu masih menjabat sebagai Wamenkum HAM. Pengusutan itu dilakukan tak lama setelah Denny mengkritik Polri terkait konflik dengan KPK.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso kemarin mengatakan Bareskrim Polri tetap saja mengusut kasus yang melibatkan pimpinan KPK non aktif dan para pendukungnya.

"Jalan terus! Kasus Pak BW dan AS jalan terus, maju. Yang lain-lain kita pending dulu tapi kasusnya jalan terus. Kalau Pak Denny jalan terus, kan hari Selasa diperiksa, dipanggil lagi," kata Buwas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Kasus yang melibatkan Tempo juga tetap dilanjutkan. Namun masih mengumpulkan saksi-saksi. "Kalau ini menyangkut UU Pers ya kita serahkan ke Dewan Pers. Tapi kalau pidana murni ya akan dilanjutkan terus," kata Buwas.




(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads