"Biasa saja, hal yang biasa lumrah dan diperbolehkan," ungkap Samad saat menghadiri Gerakan Anti Korupsi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Samad hanya mengingatkan KPK untuk menyiapkan diri terhadap pengajuan praperadilan yang sedang dilakukan sejumlah tersangka korupsi. Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan Komjen BG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samad pengajuan praperadilan secara berbondong-bondong yang sedang terjadi ini tidak akan mengganggu proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Saya pikir nggak (mengganggu)," tandasnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada 4 tersangka yang sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Mereka adalah mantan Menag Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, dan mantan Direktur Pajak Hadi Poernomo.
(ear/ndr)











































