Abraham Samad Anggap Biasa Para Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Abraham Samad Anggap Biasa Para Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 16:39 WIB
Abraham Samad Anggap Biasa Para Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan
Jakarta - Sejak Komjen Budi Gunawan (BG) memenangkan praperadilan atas KPK, sejumlah tersangka korupsi pun mengikuti jejaknya. Ketua KPK non aktif Abraham Samad justru menganggap itu hal yang biasa.

"Biasa saja, hal yang biasa lumrah dan diperbolehkan," ungkap Samad saat menghadiri Gerakan Anti Korupsi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

Samad hanya mengingatkan KPK untuk menyiapkan diri terhadap pengajuan praperadilan yang sedang dilakukan sejumlah tersangka korupsi. Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan Komjen BG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal bagaimana KPK menyiapkan diri menghadapinya," kata pria asal Makassar itu.

Menurut Samad pengajuan praperadilan secara berbondong-bondong yang sedang terjadi ini tidak akan mengganggu proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Saya pikir nggak (mengganggu)," tandasnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada 4 tersangka yang sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Mereka adalah mantan Menag Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, dan mantan Direktur Pajak Hadi Poernomo.

(ear/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads