"PP 99 tahun 2012 sudah pernah diuji di MA oleh beberapa narapidana korupsi. Putusannya tidak bertentangan dengan UU Permasyarakatan dan HAM," jelas Denny dalam keterangannya di sela-sela aksi UI Bergerak, Jumat (20/3/2015).
"Yang punya kebijakan yang sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Yasonna sedang didiskusikan dengan KPK. Sudah itu saja," terang dia.
Denny pun memilih tak merespons saat ditanya bila PP itu dicabut akan menimbulkan obral remisi.
"Saya tidak etis lah mengomentari itu," tegas Denny.
(ear/ndr)











































