Timur yang dimaksud adalah hakim agung Timur Manurung. Pertemuan Timur dengan Cahyadi diakui oleh kuasa hukum Cahyadi Kumala. Adapun Ketua MA membenarkan pertemuan itu, tetapi sebelum Cahyadi menjadi tersangka. Pertemuan ini diduga kuat oleh KY melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"βKalau tidak ada tindakan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus ini, dikhawatirkan hakim lain akan melakukan hal yang sama," kata Koordinator ICW bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Emerson berharap Ketua MA Prof Dr Hatta Ali mengambil sikap tegas, salah satunya seperti membentuk tim internal memeriksa pertemuan Timur dengan pengacara dan Cahyadi Kumala. Tim internal itu dibentuk karena Timur adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan.
"Kalau tidak bisa mengambil sikap Sarpin Effect dan Timur Effect ini bisa jadi tidak baik untuk pengadilan. Menjadikan pengadilan sebagai upaya bebas dari korupsi (Sarpin Effect), awal tersangka jadi tidak tersangka. Kalau Timur Effect itu jadi acuan untuk bertemu pengacara atau tersangka yang terindikasi korupsi," ujar Emerson.
"Menurut saya, paling tidak, ada tim internal untuk memeriksa Tuadawas, katakan kalau tidak ada masalah, kalau ada ya katakan secara fair," tambahnya.
Emerson berharap hakim agung lainnya tetap memberikan contoh yang baik untuk para hakim lainnya di Indonesia. Sementara ia menilai tim investigasi dari Komisi Yudisial (KY) terhadap Timur harus dibarengi dengan tim internal yang dibentuk Ketua MA.
"Betul, dia tidak pegang perkara, tapi hakim agung punya pengaruh di tingkat pertama dan banding. Dia harus bisa menjaga sikap, hakim tidak boleh bertemu pihak berperkara," pungkas Emerson.
(vid/asp)











































