Bisakah Kubu Ical Laporkan Menkum HAM ke KPK?

Bisakah Kubu Ical Laporkan Menkum HAM ke KPK?

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 16:14 WIB
Bisakah Kubu Ical Laporkan Menkum HAM ke KPK?
Menkum HAM
Jakarta - Kubu Ical mengancam akan melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly ke KPK jika mengeluarkan SK untuk Golkar kubu Agung Laksono. Apakah laporan tersebut bisa diproses KPK?

"Tindak pidana korupsi itu kan ada beberapa unsur yang harus dipenuhi," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki memaparkan kategori laporan yang bisa diproses KPK kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).

Ruki lantas memaparkan unsur-unsur yang harus dipenuhi, agar KPK dapat memproses laporan yang masuk. Antara lain apakah ada tindak pidana korupsi, merugikan negara atau tidak, juga apakah memperkaya diri sendiri, atau menguntungkan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau faktor itu tidak terpenuhi ya tidak bisa," kata Ruki.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Zulkarnain menuturkan bahwa masyarakat dipersilakan melaporkan, namun diproses atau tidak laporan itu tergantung KPK.

"Kalau sudut pandangnya korupsi ya harus memenuhi unsur. Kalau sudut pandangnya selera ya boleh-boleh saja (melaporkan)," kata Zulkarnain sembari tersenyum.

(van/nrl)


Berita Terkait