"Tindak pidana korupsi itu kan ada beberapa unsur yang harus dipenuhi," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki memaparkan kategori laporan yang bisa diproses KPK kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).
Ruki lantas memaparkan unsur-unsur yang harus dipenuhi, agar KPK dapat memproses laporan yang masuk. Antara lain apakah ada tindak pidana korupsi, merugikan negara atau tidak, juga apakah memperkaya diri sendiri, atau menguntungkan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua KPK Zulkarnain menuturkan bahwa masyarakat dipersilakan melaporkan, namun diproses atau tidak laporan itu tergantung KPK.
"Kalau sudut pandangnya korupsi ya harus memenuhi unsur. Kalau sudut pandangnya selera ya boleh-boleh saja (melaporkan)," kata Zulkarnain sembari tersenyum.
(van/nrl)











































