Kasasi Andi Mallarangeng Tak Dipegang Artidjo, ICW: Kami Khawatir

Kasasi Andi Mallarangeng Tak Dipegang Artidjo, ICW: Kami Khawatir

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 16:03 WIB
Kasasi Andi Mallarangeng Tak Dipegang Artidjo, ICW: Kami Khawatir
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar tidak terlibat mengadili kasasi Andi Mallarangeng. ICW khawatir kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu akan berakhir dengan vonis ringan.

Selain Zaharuddin, kasasi Andi juga diadili oleh 2 hakim anggota yaitu Surachmin dan Krisna Harahap.

"Kalau kasus korupsi itu tidak dipegang Pak Artidjo, kami sendiri juga khawatir vonis-vonisnya cenderung ringan atau bahkan seringkali ajaib," kata Koordinator ICW bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho di gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emerson malah bertanya alasan penunjukkan Zaharuddin Utama sebagai ketua majelis dalam perkara korupsi yang menjerat Andi Malarangeng. Padahal Zaharuddin tak lama lagi memasuki masa pensiun.

"Kenapa nggak Artidjo yang pegang? Malah Zaharuddin yang sebentar lagi pensiun? Itu yang juga kami khawatirkan. Tapi mudah-mudahan sih bisa hukumannya lebih berat dari putusan di pengadilan sebelumnya," ujar Emerson.

Walau begitu, Emerson berharap Zaharuddin memberikan 'kenang-kenangan' kepada masyarakat Indonesia sebelum masa pensiunnya dalam menangani perkara Andi Malarangeng. Kenang-kenangan itu diharapkan berupa hukuman yang berat untuk Andi.

"β€ŽItu khusnul khotimah, artinya dia sebelum pensiun harus bisa punya prestasi yang lebih baik. Jangan sampai menimbulkan aib untuk dia menjelang pensiun. Paling tidak, kita ingatkan Zaharuddin untuk tidak permalukan diri dia menjelang pensiun. Paling tidak (vonis) sesuai tuntutan," ucap Emerson.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads