Selain Zaharuddin, kasasi Andi juga diadili oleh 2 hakim anggota yaitu Surachmin dan Krisna Harahap.
"Kalau kasus korupsi itu tidak dipegang Pak Artidjo, kami sendiri juga khawatir vonis-vonisnya cenderung ringan atau bahkan seringkali ajaib," kata Koordinator ICW bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho di gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa nggak Artidjo yang pegang? Malah Zaharuddin yang sebentar lagi pensiun? Itu yang juga kami khawatirkan. Tapi mudah-mudahan sih bisa hukumannya lebih berat dari putusan di pengadilan sebelumnya," ujar Emerson.
Walau begitu, Emerson berharap Zaharuddin memberikan 'kenang-kenangan' kepada masyarakat Indonesia sebelum masa pensiunnya dalam menangani perkara Andi Malarangeng. Kenang-kenangan itu diharapkan berupa hukuman yang berat untuk Andi.
"βItu khusnul khotimah, artinya dia sebelum pensiun harus bisa punya prestasi yang lebih baik. Jangan sampai menimbulkan aib untuk dia menjelang pensiun. Paling tidak, kita ingatkan Zaharuddin untuk tidak permalukan diri dia menjelang pensiun. Paling tidak (vonis) sesuai tuntutan," ucap Emerson.
(vid/asp)











































