"Kita datang untuk menyampaikan agar koruptor dipidana yang lebih berat," kata peneliti ICW Aradila Caesar usai bertemu Artidjo di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Aradila menambahkan, ICW memberikan data-data vonis koruptor sepanjang 2013-2014. Mereka mendapatkan angka rata-rata vonis para koruptor yakni 2 tahun 8 bulan. Belum lagi denda untuk mengganti kerugian negara hanya mencapai Rp 25 juta-Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara yang kita pantau dari 479 perkara Rp 6,8 triliun. Berapa yang dikembalikan? Cuma Rp 1,4 triliun, sangat lebar sekali kesenjangan jumlah kerugian negara yang dikembalikan," tambahnya.
Mendapatkan data-data tersebut, menurut Aradila, Artidjo mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. Walau begitu, Artidjo menyampaikan tak bisa mengintervensi hakim-hakim di Indonesia untuk memberikan hukuman berat walau ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan koruptor harus dihukum berat.
"Memang semangatnya Pak Artidjo juga menjerat dengan pidana berat, namun dia menyatakan tidak bisa mengintervensi hakim lain untuk melakukan hal yang sama. Walaupun ada SEMA, pengadilan harus memberikan hukuman berat kepada terdakwa korupsi," ucap Aradila.
"Lewat SEMA itu, kerugian negara yang di atas Rp 100 juta harus dihukum penjara di atas 4 tahun. Tapi masih banyak kasus-kasus yang hanya dihukum 1 tahun sampai 2 tahun penjara," tambahnya.
(vid/mok)











































