"Kita berharap ada kepastian mengenai PK itu saja untuk eksekusi terpidana mati," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (20/3/2015).
Namun Prasetyo menegaskan eksekusi terpidana mati bisa dilakukan setelah grasi terpidana ditolak presiden. "Yang pasti sebelum adanya PP itu, sudah dinyatakan bahwa acuan kita pada grasi, ketika seorang (ditolak) grasi sebenarnya itu sudah tidak ada lagi upaya hukum diajukan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tim Kejagung akan berkoordinasi terkait usulan rencana penyusunan PP terkait PK. "Ada tim kita untuk tingkat menteri dan Jaksa Agung sudah, nanti justru tingkat staf akan menindaklanjuti," katanya.
(fdn/ndr)










































