PK Terpidana Mati Hambat Eksekusi, Jaksa Agung Ingin PP PK Segera Terbit

PK Terpidana Mati Hambat Eksekusi, Jaksa Agung Ingin PP PK Segera Terbit

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 14:50 WIB
PK Terpidana Mati Hambat Eksekusi, Jaksa Agung Ingin PP PK Segera Terbit
Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati terhambat gara-gara ada narapidana yang mengajukan upaya hukum dengan Peninjauan Kembali (PK). Jaksa Agung M Prasetyo berharap aturan hukum soal PK segera diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita berharap ada kepastian mengenai PK itu saja untuk eksekusi terpidana mati," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (20/3/2015).

Namun Prasetyo menegaskan eksekusi terpidana mati bisa dilakukan setelah grasi terpidana ditolak presiden. "Yang pasti sebelum adanya PP itu, sudah dinyatakan bahwa acuan kita pada grasi, ketika seorang (ditolak) grasi sebenarnya itu sudah tidak ada lagi upaya hukum diajukan," sambungnya.

Pelaksanaan eksekusi mati memang belum jelas waktunya. Kejagung menunggu proses atas upaya hukum terpidana tuntas. "Justru itulah makanya, itu wujud menghargai proses hukum. Karena pengadilan menerima ada pengadilan ada yang menolak. Yang terpidana dari Palembang itu ditolak PK-nya. Semntara PTUN malah menerima kita tunggu saja seperti apa," imbuh Prasetyo.

Menurutnya, tim Kejagung akan berkoordinasi terkait usulan rencana penyusunan PP terkait PK. "Ada tim kita untuk tingkat menteri dan Jaksa Agung sudah, nanti justru tingkat staf akan menindaklanjuti," katanya.

(fdn/ndr)


Berita Terkait