"Pembicaraan surat yang masuk nanti setelah surat akan diproses sesuai undang-undang. Di antaranya surat dari Pak Jokowi soal pencalanon Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Ada surat lain juga Perppu pengangkatan Plt pimpinan KPK," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Agus tidak menampik kalau Perppu Plt Pimpinan KPK bisa menjadi agenda utama dalam pembahasan masa sidang ketiga. Begitupun juga dengan soal pencalonan Badrodin sebagai calon kapolri. Namun, pembahasan ini akan dibahas dalam Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan rencana pengguliran hak angket terhadap Menkum Yasonna Laoly?
"Hak angket tentunya sampai hari ini belum masuk. Bisa saja besok langsung masuk. Kalau toh memang ada hak angket yang sudah ditandatangani lebih dari 20 orang akan diproses di rapat paripurna sesuai undang-undang, masuk bamus, dan diagendakan ke paripurna," sebutnya.
Meski demikian, terealisasinya hak angket ini juga tergantung dari suara mayoritas anggota dewan yang setuju.
"Berikutnya apakah disetujui dari anggota dewan seluruhnya? Bisa saja disetujui atau ditolak, kalau ada voting ya voting," tuturnya.
(hat/trq)











































