3 Petugas Kebun Raya Bogor Jadi Tersangka

Pengunjung Tewas Tertimpa Pohon

3 Petugas Kebun Raya Bogor Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 14:39 WIB
Bogor - Polisi menetapkan tiga petugas Kebun Raya Bogor (KRB) sebagai tersangka dalam kasus pohon tumbang yang menewaskan tujuh pengunjung awal Januari lalu. Ketiganya yakni, BP (petugas lapangan), SN (pengawas) dan IA Kepala Sub Bagian Pemeliharaan Tumbuhan.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan mengatakan, tiga orang tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tumbangnya pohon tumbang itu.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," kata Irsan, kepada wartawan di Bogor, Jumat (20/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan penyidikan selama kurang lebih dua bulan. Selain meminta keterangan 12 saksi, polisi juga melibatkan 2 saksi ahli tanaman dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam proses penyidikan.

Hasilnya, penyidik menilai ketiga tersangka telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap pohon-pohon yang dianggap rawan tumbang.

"Berkas perkara sendiri sudah selesai tinggal diserahkan kepada kejaksaan," tambah Irsan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menyebutkan, sekarang pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berlanjut, kemungkinan tersangka juga akan bertambah," katanya.

Sebelumnya, pohon jenis Damar tumbang dan menimpa puluhan pengunjung KRB, Minggu (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, 7 orang tewas dan 29 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban tewas dan luka merupakan karyawan PT Asalta Mandiri Agung yang sedang melakukan gathering, yakni Saefulloh (43), Sarijo (40), Supriyono (32), Suryana (43), Rizki (25), Ahmad Saefullah (43), dan Nur Ali (52).

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads