Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan mengatakan, tiga orang tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tumbangnya pohon tumbang itu.
"Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," kata Irsan, kepada wartawan di Bogor, Jumat (20/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, penyidik menilai ketiga tersangka telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap pohon-pohon yang dianggap rawan tumbang.
"Berkas perkara sendiri sudah selesai tinggal diserahkan kepada kejaksaan," tambah Irsan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menyebutkan, sekarang pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Proses penyidikan masih berlanjut, kemungkinan tersangka juga akan bertambah," katanya.
Sebelumnya, pohon jenis Damar tumbang dan menimpa puluhan pengunjung KRB, Minggu (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, 7 orang tewas dan 29 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban tewas dan luka merupakan karyawan PT Asalta Mandiri Agung yang sedang melakukan gathering, yakni Saefulloh (43), Sarijo (40), Supriyono (32), Suryana (43), Rizki (25), Ahmad Saefullah (43), dan Nur Ali (52).
(rul/try)











































