"Kita juga punya sumber lain bahwa sebenarnya ternyata orang itu tidak sakit. Nanti beberapa pihak akan mengatakan bahwa sebenarnya orang ini tidak apa-apa," tegas Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru,
Jaksel, Jumat (20/3/2015).
Informasi mengenai kondisi kejiwaan Rodrigo yang disebut Prasetyo normal ini didapatkan dari pihak LP, termasuk pihak lainnya. "Dari pihak LP dan narapidana lain yang kebetulan satu LP. Kita akan cek lagi," imbuhnya.
Dia kembali menegaskan kondisi gangguan jiwa sebetulnya tidak menghambat pelaksanaan eksekusi mati. Sebab ada aturan terkait kriteria narapidana yang tak boleh dieksekusi mati.
"Yang pasti memang untuk yang mengatakan dirinya gangguan jiwa tidak ada satu halangan pun untuk kita mengeksekusi yang bersangkutan. Yang dikecualikan hanya mereka perempuan yang sedang hamil, dan anak-anak di bawah umur 18 tahun," ujar Prasetyo.
Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba, Brasil dan ditahan pada tahun 2004 bersama 2 WN Brasil yang menjadi kurir lantaran membawa masuk kokain seberat 6 ribu gram ke Indonesia dengan cara disembunyikan di papan seluncur.
Rodrigo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangeran dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP Pasir Putih di Nusakambangan pada 7 tahun silam dan akan menghadapi eksekusi mati.
(fdn/aan)











































