"Hari ini jika Menkumham Yasona Laoly nekat mengesahkan kubu Munas Ancol seperti yang disampaikan Yorrys Raweyai dengan dasar keputusan Mahkamah Partai yang dia manipulasi, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Maka Kubu ARB akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan dengan sangkaan Melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 421 KUH Pidana," kata Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).
"Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," sambung Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat fakta-fakta bahwa Munas Ancol itu abal-abal dan syarat tindak pidana pemalsuan, semakin telanjang di publik. Pemerintah jangan menutup mata dan mengenyampingkan realitas politik tersebut," ingatnya.
Bambang lantas melontarkan peringatan keras kepada Menkum HAM. Bahwa Menkum HAM punya tanggungjawab besar dalam mengambil langkah di tengah polemik perpecahan partai Golkar. "Bertanggungjawab jika keputusannya yang memihak kubu Ancol itu akan menimbulkan konflik horizontal di akar rumput Partai Golkar seperti yang pernah dialami Megawati dan PDIP (hasil Kongres Sutabaya) saat masih bernama PDI yang telah banyak memakan korban jiwa," ingatnya.
"Ketika itu kader-kader PDI pimpinan Megawati berusaha mati-matian mempertahankan diri dari serbuan orang-orang ketua Umum PDI (hasil Kongres Medan) bentukan pemerintah saat itu yg kita kenal dengan peristiwa Kudatuli dimana hingga kini beberapa kader militan Megawati tidak jelas rimbanya. Konon hilang tanpa ditemukan jasadnya," pungkasnya.
(van/fjp)











































