"Hari Senin kita akan melakukan perombakan, pembenahan konsolidasi fraksi dan posisi di alat kelengkapan dewan," kata Yorrys saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).
Seperti diketahui, setelah reses, Senin (23/3), merupakan hari pertama masa sidang ketiga tahun 2014-2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu terserah dia. Begini, kita mesti baca itu undang-undang kok kenapa karena keinginan kita tidak tercapai kok seakan-akan kita salah lagi. Jangan mengklaim kebenaran dengan dalil-dalil hukum yang lain," sebut politisi asal Yapen, Papua itu.
Dia menyebut sejumlah kader Golkar yang ada di kepengurusan sekarang siap menempati beberapa posisi untuk pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD). Misalnya Airlangga Hartarto disebut bakal menggantikan Rambe Kamarul Zaman sebagai Ketua Komisi II.
Begitupun posisi Ketua Banggar yang diduduki Ahmad Noor Supit juga diganti. Posisi yang pasti diganti adalah Ketua Fraksi serta Sekretaris Fraksi yang akan diproyeksikan untuk Agus Gumiwang dan Fayakhun Andriadi
"Proyeksinya nih itu Meutya Hafid pimpinan Komisi I, Airlangga Hartarto Ketua Komisi II, BKSAP itu Dave Laksono, kemudian BURT, Baleg, Banggar itu diganti," tuturnya.
Yorrys yakin perombakan fraksi dan AKD akan berjalan dan tidak terhambat. Ia mengklaim 58 dari 91 anggota fraksi di Golkar sudah sepakat bersama untuk perombakan ini.
"Fraksi DPR yang sudah menyatakan bersama-sama kita itu sampai kemarin sudah ada 58 dari 91 orang. Hari Minggu kita akan rapat lagi dengan mereka untuk penempatan-penempatan komisi dan alat-alat kelengkapan yang lain. Jadi, biar Senin nanti biar efektif bekerja kan," sebutnya.
Lagipula, soal pencopotan anggita fraksi dari pimpinan komisi serta AKD menurutnya adalah wewenang partai. Ia berharap pimpinan DPR tidak mempersulit upaya ini.
Menurutnya, pimpinan DPR hanya bisa menerima kemudian membacakan perubahan susunan fraksi serta AKD di forum paripurna.
"Baca saja di Undang-Undang MD3 itu. Itu pimpinan sifatnya menerima dan mencatat, menyampaikan di dalam forum paripurna. Kalau perubahan pimpinan komisi, AKD itu kan masalah perubahan kebijakan partai," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan upaya Ical Cs yang masih memperjuangkan gugatan hukum di pengadilan? Dia menegaskan upaya tersebut percuma dan tidak bisa menjadi alasan kuat.
"Jadi, kalau Anda mau bawa lagi ke pengadilan, ke pengadilan negeri terus PTUN, itu sudah enggak mungkin. Kita ambil contoh, kita gugat di Jakarta Barat, terus dibalikin lagi, dicabut lagi. Putusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat," sebutnya.
(hat/van)











































