"Suroso Atmo Martoyo sudah mendaftarkan praperadilan," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).
Menurut Made, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 30 Maret. "Hakimnya Suyadi," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap Suroso Atmo Martoyo. PT Soegih Interjaya merupakan agen dari PT Innospec di Indonesia.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, di mana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Suroso menambah daftar tersangka KPK yang mengajukan praperadilan. Sebelumnya gugatan yang sama diajukan mantan Menag Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus pajak BCA.
(fdn/aan)