Perppu ISIS Bagi WNI Tak Perlu, Cukup Jerat dengan Pasal Ini

Perppu ISIS Bagi WNI Tak Perlu, Cukup Jerat dengan Pasal Ini

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 11:11 WIB
Perppu ISIS Bagi WNI Tak Perlu, Cukup Jerat dengan Pasal Ini
Foto: iliustrasi?/AFP
Jakarta - Pemerintah menggagas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur WNI yang terlibat dalam gerakan ISIS. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta pemerintah mengurungkan niatnya itu.

Aturan soal jeratan hukum kepada WNI yang terlibat dalam aktivitas ISIS sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Bagi WNI yang berangkat untuk berniat bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia serta mereka yang mendanai mereka yang akan bergabung dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/2015).

Dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa "Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang behubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah. Dua negara ini merupakan negara sahabat Indonesia.

"Oleh karenanya Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS," kata Hikmahanto.



(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads