Semangat Baru Para Penegak Hukum di Kalbar Menindak Pencuri Ikan

Semangat Baru Para Penegak Hukum di Kalbar Menindak Pencuri Ikan

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 11:01 WIB
Jakarta - Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing menemui para penegak hukum yang menangani kasus pencurian ikan di Kalimantan Barat. Dari hasil pertemuan, ada sebuah kesepahaman dan semangat baru untuk memberi efek jera pada para pelaku tindak pidana perikanan.

Ketua Satgas, Mas Achmad Santosa, mengatakan ada tujuh poin kesepahaman yang dicatat selama kunjungan tanggal 18-19 Maret 2015. Mulai dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, Polda Kalbar, TNI AL, hingga Dinas Perikanan Provinsi, sepakat untuk mewujudkan program pemerintah dalam hal kemaritiman.

Berikut tujuh poin kesepahaman tersebut seperti disampaikan Mas Achmad Santosa kepada detikcom, Jumat (20/3/2015):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Tujuan penegakan hukum yaitu cepat dan efisien; menumbuhkan efek gentar (deterrent effect); dan recovery kerugian negara perlu menjadi pegangan dalam pelaksanaan setiap penegakan hukum dalam berantas IUU Fishing.

(2) Sinergi atau koordinasi aktif antara ketiga institusi penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut merupakan keniscayaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Dalam kerangka membangun sinergi, keberadaan "Online Case Management System atau case tracking system" di samping penyelenggaraan Diklat bersama, serta pedoman teknis/SOP bersama untuk melaksanakan penegakan hukum perlu segera diwujudkan.

(3) Semua instansi penegakan hukum yang ditemui sangat siap untuk melaksanakan sinergi, bahkan Polda yang memiliki keterbatasan kewenangan penegakan hukum di wilayah laut 12 mil siap membantu PSDKP-KKP dalam mengejar pencuri ikan di perairan Indonesia di luar 12 mil sekalipun.

(4) Penenggelaman kapal-kapal asing yang tak berizin yang mencuri ikan di perairan Indonesia dirasakan masih penting/relevan untuk memberikan efek gentar terutama memberi pesan kepada orang-orang pengusaha yang berada di balik kejahatan terorganisir (organized crime);.

(5) Praktik pelaksanaan lelang ikan hasil pencurian harus diluruskan agar dilakukan sedini mungkin di tahap penyidikan. Pemahaman lelang dilakukan setelah keputusan pengadilan merupakan pemahaman yang perlu diluruskan. Apabila lelang tidak dilakukan cepat di tingkat penyidikan maka nilai ekonomis hasil sitaan berupa ikan akan menurun/berkurang. Kekeliruan ini sebenarnya sudah diatasi dengan SEMA Ketua MA no 1/2015, SE Menteri KKP tahun 2015; dan SE dirjen kekayaan negara Kemenkeu tahun 2015 untuk mendorong lelang cepat agar bernilai ekonomis tinggi.

(6) Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar juga sepakat dan mendukung perlunya ditempuh proses pidana untuk penggandaan izin secara melawan hukum, pemalsuan surat-surat terkait dengan ukuran kapal. Hal ini terkait dengan tindakan menurunkan bobot kapal melalui cara memanipulasi (praktik mark down) untuk mendapatkan berbagai kemudahan seperti penghindaran pajak/PNBP.

(7) KKP harus lebih aktif dalam memfasilitasi koordinaasi antara penegak hukum di tingkat regional, dan terus menjadi sentra kegiatan pengembangan kapasitas penegakan hukum guna meningkatkan daya sinergi dan keterampilan-keterampilan dalam menggunakan hukum untuk merespons modus-modus yang terus berkembang dan semakin canggih. Satgas akan melakukan kunjungan serupa di wilayah-wilayah lainnya selama dua bulan ini di wilayah Timur mupun Barat.



(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads