Agar Sarpin Effect Tak Meluas, Pegawai Minta Pimpinan KPK Ajukan PK

Agar Sarpin Effect Tak Meluas, Pegawai Minta Pimpinan KPK Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 10:50 WIB
Agar Sarpin Effect Tak Meluas, Pegawai Minta Pimpinan KPK Ajukan PK
demo wadah pegawai KPK
Jakarta - Imbas dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, banyak para tersangka ikut menggugat status hukum mereka. Untuk menghentikan imbas tersebut, Wadah pegawai KPK meminta pimpinan KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Mengingat besarnya dampak/risiko yang diakibatkan oleh putusan praperadilan kasus BG bagi KPK dan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan tugas di kemudian hari, kami mendesak pimpinan KPK untuk tetap mengajukan PK terhadap putusan praperadilan kasus BG," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal dalam pernyataannya, Jumat (20/3/2015).

Tak hanya PK, Wadah Pegawai juga meminta KPK mengajukan upaya sebagai bentuk perbaikan setelah putusan praperadilan BG yang dianggap kontroversial tersebut. Dalam Pasal 77 KUHAP, diatur praperadilan tidak bisa mencabut status tersangka seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta upaya hukum lain yang tersedia untuk mengkritisi independensi hakim dan atau putusannya, seperti proses etik di KY, eksaminasi di Badan Pengawas MA, judicial review di MK," ujar Faisal.

Terkait dengan bisa tidaknya KPK untuk mengajukan PK atas praperadilan BG itu memantik perdebatan. Ada yang bilang hal itu bisa dilakukan namun ada juga yang menyebut KPK saat ini sudah mentok.

Mahkamah Agung lewat jubirnya, Suhadi, mengisyaratkan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak akan diterima MA. Sedangkan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun menyatakan PK masih bisa dilakukan.


(fjr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini