"Mengingat besarnya dampak/risiko yang diakibatkan oleh putusan praperadilan kasus BG bagi KPK dan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan tugas di kemudian hari, kami mendesak pimpinan KPK untuk tetap mengajukan PK terhadap putusan praperadilan kasus BG," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal dalam pernyataannya, Jumat (20/3/2015).
Tak hanya PK, Wadah Pegawai juga meminta KPK mengajukan upaya sebagai bentuk perbaikan setelah putusan praperadilan BG yang dianggap kontroversial tersebut. Dalam Pasal 77 KUHAP, diatur praperadilan tidak bisa mencabut status tersangka seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan bisa tidaknya KPK untuk mengajukan PK atas praperadilan BG itu memantik perdebatan. Ada yang bilang hal itu bisa dilakukan namun ada juga yang menyebut KPK saat ini sudah mentok.
Mahkamah Agung lewat jubirnya, Suhadi, mengisyaratkan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak akan diterima MA. Sedangkan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun menyatakan PK masih bisa dilakukan.
(fjr/nrl)










































