Jaksa KPK Pernah Tuntut Terdakwa Korupsi Dicabut Remisi, Tapi Ditolak Hakim

Jaksa KPK Pernah Tuntut Terdakwa Korupsi Dicabut Remisi, Tapi Ditolak Hakim

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 10:30 WIB
Jaksa KPK Pernah Tuntut Terdakwa Korupsi Dicabut Remisi, Tapi Ditolak Hakim
Jakarta - Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin ikut bersuara mengenai polemik rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi narapidana. Agar hukuman bagi narapidana maksimal, Amir berharap Majelis Hakim yang memutuskan pencabutan remisi dalam vonis di persidangan.

Soal pidana tambahan berupa pencabutan hak politik termasuk remisi dan pembebasan bersyarat sebetulnya sudah diajukan Jaksa KPK saat menuntut terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Khusus untuk tuntutan pencabutan hak mendapatkan remisi/pembebasan bersyarat pernah diajukan jaksa untuk Muhtar Ependy, terdakwa dalam perkara merintangi penyidikan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK dalam tuntutannya pada 12 Februari 2015 menuntut agar Majelis Hakim menghukum Muhtar yang juga jadi perantara suap Akil, dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut agar Muhtar dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu apa jawaban Majelis Hakim atas tuntutan tersebut? Dipimpin Hakim Ketua Supriyono, Majelis Hakim pada 5 Maret 2015 menghukum Muhtar Ependy dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tapi atas tuntutan pidana tambahan, Majelis Hakim tidak mengabulkan. "Di samping itu Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum untuk menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat yang dapat diberikan pemerintah kepada terpidana," ujar Hakim Anggota Alexander Marwata membacakan pertimbangan putusan atas tuntutan Jaksa KPK.

Menurut majelis Hakim hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

"Lagipula hukum pidana bukan sarana untuk balas dendam terhadap pelaku kejahatan melainkan untuk melakukan pembinaan agar terpidana tidak mengulangi kejahatan lagi," tegas Hakim Alexander.

Yasonna sebelumnya menyatakan rencana revisi PP 99/2012. PP tersebut dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Sedangkan Amir Syamsuddin mengatakan dapat memahami maksud Menkum Yasonna. Namun dia menyebut Majelis Hakim bisa memasukkan pidana tambahan dalam vonis. "Sebenarnya soal ini bisa dimasukkan dalam putusan Hakim di dalam vonis, mencabut remisi terpidana sama seperti mencabut hak politik," ujar Amir, Kamis (19/3).

(fdn/ndr)


Berita Terkait