Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan bahwa kader pendamping desa sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang direkrut langsung oleh Kementerian.
"Kita inginkan pendamping yang benar-benar punya kemampuan dan kapasitas untuk membantu masyarakat desa. Tidak ada kabupaten kota merekrut pendamping sendiri, Kementerian akan melakukan rekrutmen secara nasional, dan ada Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang mengurusi tentang hal itu,” ujar MEnteri Marwan seusai melakukan teleconference dengan kabupaten Kubu Raya, Aceh Utara, INdramayu, dan Sikka Flore di Kalibata seperti dikutip dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (18/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk persyaratan pendamping desa, kata Marwan, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.
“Kriteria misalnya S1, punya pengalaman training dan sebagainya, sedang kita buat. Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi bagus akan kita ambil tapi tetap harus melalui proses tes seleksi,” imbuhnya.
Marwan mempersilahkan kepada beberapa daerah apabila menyediakan pendamping desa, tapi dengan menggunakan APBD. “Kalau misalnya kabupaten menyediakan sendiri itu di luar kementerian,” imbuhnya.
Plt. Dirjen pengembangan masyarakat desa, Suprayoga menambahkan bahwa pihak Kementerian akan sangat terbantu jika beberapa daerah mempunyai APBD untuk melakukan pelatihan kader pendamping desa. “Jika ada kesempatan dari APBD, bila ada pelatihan untuk kader pendamping desa kami sangat berterima kasih. Akan tetapi untuk untuk pendamping desa, kami yang ngatur di pusat karena itu dana dari APBN,” tandasnya.
(mpr/kff)










































