Fuad Amin Gunakan Duit Setoran Bos PT MKS untuk Beli Apartemen

Sidang Fuad Amin

Fuad Amin Gunakan Duit Setoran Bos PT MKS untuk Beli Apartemen

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 21:00 WIB
Fuad Amin Gunakan Duit Setoran Bos PT MKS untuk Beli Apartemen
Jakarta - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyetor duit miliaran rupiah ke bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin. Fuad menggunakan duit yang diterima salah satunya untuk pembelian apartemen.

Fuad Amin memang memerintahkan sejumlah orang di antaranya Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat untuk menerima duit dari Bambang. Taufiq yang menyebut dirinya pegawai Fuad Amin, mengakui menerima titipan duit dari Bambang sejak awal tahun 2014.

"Yang saya ingat 3 kali (menerima titipan duit, red), Agustus, September sama Oktober 2014," katanya saat bersaksi untuk Antonius Bambang terdakwa penyuap Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan uang dilakukan di Cipinang Cempedak II Nomor 25 A, Jaktim, yang disebut milik Fuad Amin. "Pertama Pak Bambang sendiri Rp 600 juta," ujar Taufiq.

Pemberian kedua pada September 2014 dilakukan ajudan Bambang, Sudarmono. Sedangkan pemberian ketiga pada Oktober 2014, menurut Taufiq diserahkan langsung oleh Bambang. "(Jumlahnya) sama Rp 600 juta," sambungnya.

Namun Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengingatkan Taufiq soal penerimaan duit selain ketiga tahap pemberian tersebut. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufiq di KPK nomor 5 dan 6 pada pemeriksaan tanggal 31 Januari 2015.

Taufiq lantas langsung menjelaskan penerimaan dua kali duit titipan masing-masing Rp 600 juta pada Maret 2014. Ada juga penerimaan duit pada Apri 2014.

Menurutnya duit tersebut digunakan untuk pembayaran pembelian apartemen. "Pembayaran dari uang Pak itu (Bambang) untuk apartemen," tegas Taufiq menyebut kepemilikan apartemen atas nama Fuad.

Adapula penerimaan duit Rp 600 juta pada 3 Juli 2014. Duit dari Bambang diterima di Cipinang Cempedak. Tapi keseluruhan penerimaan duit ini tanpa disertai tanda terima. "Tidak ada (tanda terima)," ujar Taufiq.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.

Terkait pengembangan penyidikan dengan tersangka Fuad Amin, KPK sudah melakukan penyitaan harta Fuad. Rupa-rupa aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, tanah, mobil dan uang.

Yang terbaru, KPK hari ini menyita rumah di Cipinang Cempedak II Nomor 25A juga tanah dan bangunan di Cipinang Cempedak IV Nomor 26 serta sembilan bidang tanah di Jl Dewi Sartika terkait perkara tindak pidana pencucian uang Fuad Amin.


(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads