"Jadi itu penguatan institusi formal di Kemenhut LH, sambil tetap pertahankan pengetahuan yang sudah diproduksi oleh BP REDD+," ujar Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
BP REDD+ adalah kepanjangan dari Badan Pengelola Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus. Badan ini berdiri sejak tahun 2013 melalui Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Embrio dari BP REDD+ sudah ada sejak tahun 2010 yang diawali kerja sama dengan Norwegia. Dari kerja sama itu pun sudah ada aliran dana sebesar 1 milyar USD.
"Yang tampak adalah bantuan 1 miliar USD untuk perubahan iklim itu yang digunakan kurang dari 10 persen untuk kuatkan implementasi dari program itu maka ada penguatan kelembagaan di Kemenhut LH," papar Andi.
Menurut Andi, dengan dimasukannya tugas BP REDD+ ke dalam Dirjen di Kemenhut LH akan lebih efisien. Kementerian/Lembaga yang ada menjadi lebih kuat dan dapat berjalan maksimal.
"Pilihan dari Presiden adalah penguatan kelembagaan negara yang sudah ada. Ketika sudah ada penguatan fungsinya, maka dirjen itu yang menjalankan fungsi BP REDD+," tutur Andi.
"Interaksi sudah dilakukan di Wapres maupun di Kemenhut LH. Program akan tetap diteruskan," lanjut dia.
(bpn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini