Duit dari Bos MKS Ditransfer ke Rekening Istri Muda Fuad Amin

Sidang Suap Fuad Amin

Duit dari Bos MKS Ditransfer ke Rekening Istri Muda Fuad Amin

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 19:27 WIB
Duit dari Bos MKS Ditransfer ke Rekening Istri Muda Fuad Amin
Jakarta - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko beberapa kali menyetor duit ke bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin. Duit yang diterima orang suruhan Fuad kemudian ditransfer salah satunya ke rekening istri mudanya, Siti Masnuri.

Abdur Rouf, saudara Fuad Amin menyebutkan dirinya pernah menerima duit titipan bos MKS sebanyak 3 kali yakni di Carefour MT Haryono, Jaksel, rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jaktim juga Gedung AKA di Mampang Prapatan Jaksel yang menjadi lokasi penangkapan oleh petugas KPK pada 1 Desember 2014.

"Di Carefour MT Haryono dari Pak Darmono (ajudan Antonius Bambang) Rp 600 juta," kata Rouf bersaksi untuk Antonius Bambang terdakwa penyuapan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit ini kemudian dibawa Rouf ke bank untuk ditransfer ke dua rekening. "Saya setor ke BCA, (masing-masing) Rp 300 juta-Rp 300 juta ke (rekening) Siti Masnuri dan Fuad Amin," tegasnya.

Selain ke rekening Siti Masnuri dan Fuad Amin, Rouf menyebut duit dari Sudarmono, ajudan Bambang juga disetor ke rekening M Yusuf. "Jumlahnya Rp 600 juta ke rekening M Yusuf," terangnya.

Rouf menerangkan dirinya mengenal Antonius Bambang dari Fuad Amin yang juga iparnya. Bambang memang pernah datang ke rumah Fuad di Cipinang Cempedak IV Nomor 25 A pada Februari 2014. "Kebetulan (saat itu) ada saya," ujar dia.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.


(fdn/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini