"Satu tersangka ditahan atas nama HK, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).
Sebelumnya, jaksa menjemput paksa HK yang diketahui sebagai Herdian karena mangkir dari pemeriksaan selama 3 kali. Herdian dijemput paksa dari salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.
Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Herdian Koosnadi merupakan 1 dari 5 anggota DPR terpilih yang batal dilantik karena tersangkut kasus korupsi. Herdian berasal dari PDIP sementara 2 lainnya yang juga dari PDIP yaitu Idham Samawi dan Jimmi Idjie juga tersangkut korupsi di kasus berbeda.
Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.
(dha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini