"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seleruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Majelis hakim juga berpendapat, jenis PNBP serta biaya lainnya seperti kewajiban pelayanan universal, BHP telekomunikasi dan biaya penggunaan frekuensi radio bersifat teknis.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut mahkamah permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Ketua Umum APJII yang juga selaku pemohon, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan dengan keputusan menolak yang diberikan MK dalam pengujian ini tidak berpengaruh terhadap bisnis internet di Indonesia.
"Sebenarnya (diterima atau ditolak) tidak berpengaruh, karena yang kami inginkan dari pengujian ini adalah kepastian, karenakan pengalamannya setiap tahun terjadi perubahan, dari cara penghitungannya, sehingga ini yang ingin kita pastikan dalam berbisnis," ucap dia.
Oleh karena itu, Samuel mengatakan APJII akan fokus dalam mengawal UU BNBP yang sudah masuk dalam daftar prolegnas di DPR RI.
"Kita akan aktif membahas UU PNBP yang akan dibahas di DPR, nah itu kita akan masukan usulan-usulan, sebab yang diharapkan adalah bukan ingin membatalkan melainkan adanya keadilan dalam perhitungan, penetapan suatu jenis BNBP yang tidak serta merta muncul, melainkan harus lebih dulu ditetapkan dalam UU. Sehingga tidak ada jenis-jenis baru, bila ada maka harus seijin DPR dulu. Nah ini yang akan kami kawal di DPR mengenai revisi BNBP itu sendiri," pungkasnya.
(rvk/ndr)











































