Penyerahan uang titipan bos MKS dilakukan 4 kali pada bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2014. "Yang pertama di Cipinang Cempedak," kata Sudarmono saat bersaksi untuk Antonius Bambang terdakwa penyuapan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Sudarmono yang juga anggota TNI AL ini menyebut penyerahan duit titipan pertama diberikan ke Taufiq Hidayat. "Diperintahkan Pak Bambang antar barang ke Cipinang langsung menemui orang yang namanya Taufiq," sebut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat penyerahan titipan uang keempat pada 1 Desember 2014, Sudarmono ditangkap bersama Abdur Rouf oleh petugas KPK. Lokasi penyerahan duit dilakukan di Gedung AKA, Mampang Prapatan, Jaksel.
Abdur Rouf yang juga dihadirkan dalam persidangan, mengatakan dirinya memang diperintah langsung Fuad Amin untuk menerima duit titipan dari Antonius Bambang. Pada hari penangkapan 1 Desember 2014, Bambang lebih dulu mengontak dirinya penyerahan duit Rp 700 juta.
Rouf kemudian menghubungi Fuad Amin terkait rencana penyerahan duit. "Fuad Amin bilang terima saja," katanya. Rencananya duit yang diserahkan dalam tas bermotif bunga tersebut akan diberikan ke Taufiq Hidayat.
Namun belum sampai berpindah tangan, Rouf dan Sudarmono ditangkap KPK. "Mau keluar pintu gerbang, ditahan petugas KPK," ujarnya.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.
Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
(fdn/ndr)











































