Dalam keterangannya, perwakilan PPATK menyatakan pihaknya bisa mengetahui aliran-aliran dana yang mencurigakan milik terdakwa. Sidang dengan pimpinan majelis hakim Kisworo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi," ucap hakim Kisworo di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (19/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang TPPU-nya, jaksa mendakwa Pony dengan pidana pencucian uang terkait kasus narkotika. Aset-aset miliaran milik Pony juga terancam disita.
(rvk/mpr)










































