Tersangka M Yusuf Adami, (22), warga Jalan Jamin Ginting Lorong Sarmin, Medan, ditembak kaki kirinya. Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicholas mengatakan tindakan tegas itu diambil karena pelaku mencoba melarikan saat akan ditangkap. Polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang dapat melarikan.
"Para pelaku ini sudah pasti melukai korbannya kalau tak memberi sepeda motor. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," kata Ronny di Mapolsek Medan Baru Jalan Nibung Utama, Kamis (19/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan laporan dari korban keesokan harinya, tim melakukan penyelidikan dan pada Rabu (18/3) malam kepolisian mendapatkan pelaku di kawasan Padang Bulan.
"Di situ polisi langsung menembak pelaku karena berusaha melarikan diri," Kata Ronny.
Pelaku M Yusuf Adami mengaku sudah 15 kali melakukan aksi ini, untuk melukai korban sudah dua kali. Pelaku Yusuf mendapatkan upah Rp 200 ribu untuk sekali melakukan pencurian. Seterusnya sepeda motor itu diserahkan kepada seorang penadah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, Yusuf dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjata. Polis juga menyita barang bukti 1 sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat dan senjata tajam jenis parang.
(rul/try)











































